PENGANTAR TRAINING
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini merupakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 31 UU OJK yaitu OJK diberikan kewenangan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sector jasa keuangan, layanan dan produk nyaserta melakukan pelayanan pengaduan. Disamping itu, peraturan ini juga mengatur secara lebih lanjut ketentuan mengenai layanan konsumen dan masyarakat oleh OJK yang merupakan salah satu materi muatan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Ada-nya pengaturan mengenai layanan konsumen dan masyarakat melalui OJK ini memperkuat kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan, konsumen dan masyarakat tentang perangkat mekanisme dan persyaratan pelaksanaan layanan Konsumen dan masyarakat oleh OJK. Selain itu, dengan adanya pengaturan ini diharapkan semua pihak di sector jasa keuangan dapat bersinergi dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.
TUJUAN PELATIHAN
Dengan mengikuti training ini peserta diharapkan dapat:
- Mengidentifikasi Sumber Pengaduan/Komplain
- Menganalisa Kemana Akhir Dari Suatu Pengaduan /Komplain
- Mengenal Karakter Nasabah Komplain
- Regulasi Terkait perlindungan konsumen
- Memahami Organisasi Dalam Penanganan Pengaduan Nasabah
- Memahami Perlindungan Konsumen Yang Menerapkan Prinsip Tranparansi, Perlakuan Yang Adil, Keandalan, Kerahasiaan Dan Keamanan Data/Informasi Konsumen Dan Penanganan Pengaduan Serta Penyelesaian Sengketa Secara Sederhana, Cepat Dan Biaya Terjangkau
MATERI TRAINING
- Prinsif Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
- Infastruktur Perlindungan konsumen
- Hak dan kewajiban calon konsumen
- Regulasi terkait perlindungan konsumen
- Cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
- Pelaku Usaha PUJK dan Tahapan kegiatannya
- Penyelenggaraan layanan konsumen
- Pembelaan Hukum perlindungan konsumen
- Pengawasan prilaku dan pembinaan PUJK
- Penganaan sangsi dan pengajuan keberatan
TRAINER
Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA
PESERTA
Staf/Manager bagian terkait, dan siapa saja yang relevan dengan pelatihan ini.
DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)
INVESTASI TRAINING
Biaya Offline Training:
- Rp.5.75.000,00/peserta ( diluar akomodasi untuk area Jakarta, Bogor, Bandung)
- Rp.6.000.000,00/peserta (diluar akomodasi untuk area Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Malang)
- Rp.6.250.000,00/peserta (diluar akomodasi untuk area Medan, Batam, Makassar, Palembang, Padang, Bali)
Biaya Online Training:
Rp. 4.500.000,00/peserta
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
INFORMASI DAN PROMO
021-22830080
0811-996-1224 (WA)
METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus
CONTACT PERSON
0811-996-1224 (WA)
0812-9679-1324 (WA)
JADWAL TRAINING Offline dan Online TAHUN 2024 :
Desember
- 19-20 Desember 2024, Bali
- 23-24 Desember 2024, Medan/ Bandung
- 30-31 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta
JADWAL TRAINING Offline dan Online TAHUN 2025:
Januari
- 2-3 Januari 2025, Bali
- 9-10 Januari 2025, Bandung
- 13-14 Januari 2025, Semarang
- 16-17 Januari 2025, Yogyakarta
- 20-21 Januari 2025, Bogor
- 23-24 Januari 2025,Surabaya
Februari
- 6-7 Februari 2025,Yogyakarta
- 13-14 Februari 2025,Bandung
- 20-21 Februari 2025, Surabaya
- 27-28 Februari 2025,Malang
Maret
- 6-7 Maret 2025, Bali
- 13-14 Maret 2025,Bandung
- 17-18 Maret 2025, Yogyakarta
- 24-25 Maret 2025, Jakarta
April
- 7-8 April 2025, Bandung
- 14-15 April 2025, Jakarta
- 21-22 April 2025, Batam
- 28-29 April 2025, Yogyakarta
Mei
- 4-5 Mei 2025,Bandung
- 11-12 Mei2025,Jakarta
- 23-24 Mei 2025,Yogyakarta
- 30-31 Mei 2025,Lombok
Juni
- 9-10 Juni 2025, Malang
- 16-17 Juni 2025, Yogyakarta
- 19-20 Juni 2025, Bandung
- 25-26 Juni 2025, Surabaya
Juli
- 3-4 Juli 2025, Bandung
- 10-11 Juli 2025, Jakarta
- 17-18 Juli 2025, Malang
- 24-25 Juli 2025, Yogyakarta
- 30-31 Juli 2025, Batam
Agustus
- 4-5 Agustus 2025, Surabaya
- 11-12 Agustus 2025, Bali
- 18-19 Agustus 2025, Yogyakarta
- 25-26 Agustus 2025, Jakarta
September
- 2-3 September 2025, Bandung
- 9-10 September 2025, Yogyakarta
- 16-17 September 2025, Jakarta
- 25-26 September 2025, Lombok
- 29-30 September 2025, Medan
Oktober
- 1-2 Oktober 2025, Yogyakarta
- 8-9 Oktober 2025, Jakarta
- 15-16 Oktober 2025, Bali
- 22-23 Oktober 2025, Surabaya
- 29-30 Oktober 2025, Batam
November
- 6-7 Novemebr 2025, Yogyakarta
- 13-14 November 2025, Jakarta
- 20-21 November 2025, Bandung
- 27-28 Novemeber 2025, Surabaya
Desember
- 3-4 Desember 2025, Medan
- 10-11 Desember 2025, Jakarta
- 17-18 Desember 2025, Bandung
- 22-23 Desember 2025, Surabaya
- 29-30 Desember 2025, Yogyakarta
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP
MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran bisa dilakukan dengan ditransfer melalui BANK MANDIRI
a.n : PT. Ganesha Inti Persada
Cabang: KCP Permata Ujung Menteng Jakarta
No. Rekening : 166.000.133-475-4
bukti Transfer dapat dikirim melalui Whatsapp : 0811-996-1224(WA) , Email: finance.ganeshaintipersada@gmail.com