PENGANTAR TRAINING Corporate Social Responcibility – ISO 26000 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang termaktub pada pasal 74 UU Perseroan Terbatas (UUPT). Hal ini menuntut wajib bagi para perusahaan, kelembagaan maupun institusi untuk melaksanakan ISO 26000 dimana semua organisasi tersebut juga dituntut untuk memperhatikan aspek social, dan […]