Training Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: (10-11Oktober 2024,Bandung) (17-18 Oktober 2024,Semarang)

PENGANTAR TRAINING

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini merupakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 31 UU OJK yaitu OJK diberikan kewenangan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sector jasa keuangan, layanan dan produk nyaserta melakukan pelayanan pengaduan. Disamping itu, peraturan ini juga mengatur secara lebih lanjut ketentuan mengenai layanan konsumen dan masyarakat oleh OJK yang merupakan salah satu materi muatan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Ada-nya pengaturan mengenai layanan konsumen dan masyarakat melalui OJK ini memperkuat kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan, konsumen dan masyarakat tentang perangkat mekanisme dan persyaratan pelaksanaan layanan Konsumen dan masyarakat oleh OJK. Selain itu, dengan adanya pengaturan ini diharapkan semua pihak di sector jasa keuangan dapat bersinergi dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.

TUJUAN PELATIHAN

Dengan mengikuti training ini peserta diharapkan dapat:

  •   Mengidentifikasi Sumber Pengaduan/Komplain
  •   Menganalisa Kemana Akhir Dari Suatu Pengaduan /Komplain
  •   Mengenal Karakter Nasabah Komplain
  •   Regulasi Terkait perlindungan konsumen
  •   Memahami Organisasi Dalam Penanganan Pengaduan Nasabah
  •   Memahami Perlindungan Konsumen Yang Menerapkan Prinsip Tranparansi, Perlakuan Yang Adil, Keandalan, Kerahasiaan Dan Keamanan Data/Informasi Konsumen Dan Penanganan Pengaduan Serta Penyelesaian Sengketa Secara Sederhana, Cepat Dan Biaya Terjangkau

MATERI TRAINING

  •  Prinsif Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
  •  Infastruktur Perlindungan konsumen
  •  Hak dan kewajiban calon konsumen
  •  Regulasi terkait perlindungan konsumen
  •  Cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
  •  Pelaku Usaha PUJK dan Tahapan kegiatannya
  •  Penyelenggaraan layanan konsumen
  •  Pembelaan Hukum perlindungan konsumen
  •  Pengawasan prilaku dan pembinaan PUJK
  •  Penganaan sangsi dan pengajuan keberatan

TRAINER
Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA

PESERTA

Staf/Manager bagian terkait, dan siapa saja yang relevan dengan pelatihan ini.

DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

Biaya Offline Training:

  •   Rp.5.75.000,00/peserta ( diluar akomodasi untuk area Jakarta, Bogor, Bandung)
  •   Rp.6.000.000,00/peserta (diluar akomodasi untuk area Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Malang)
  •   Rp.6.250.000,00/peserta (diluar akomodasi untuk area Medan, Batam, Makassar, Palembang, Padang, Bali)

Biaya Online Training:

Rp. 4.500.000,00/peserta
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
INFORMASI DAN PROMO
021-22830080

0811-996-1224 (WA)

METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus

CONTACT PERSON

0811-996-1224 (WA)

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING Offline dan Online TAHUN 2024 :

Oktober

  • 10-11Oktober 2024, Bandung
  • 17-18 Oktober 2024, Semarang
  • 24-25 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 30-31 Oktober 2024, Batam

November

  • 7-8 November 2024, Jakarta
  • 14-15 November 2024, Padang/ Bandung
  • 18-19 November 2024, Makassar/ Yogyakarta
  • 21-22 November 2024, Bali
  • 27-28 November 2024, Lombok

Desember

  • 5-6 Desember 2024, Surabaya
  • 12-13 Desember 2024, Palembang/ Jakarta
  • 19-20 Desember 2024, Bali
  • 23-24 Desember 2024, Medan/ Bandung
  • 30-31 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

MEKANISME PEMBAYARAN

Pembayaran bisa dilakukan dengan ditransfer melalui BANK MANDIRI
a.n : PT. Ganesha Inti Persada

Cabang: KCP Permata Ujung Menteng Jakarta

No. Rekening : 166.000.133-475-4
bukti Transfer dapat dikirim melalui Whatsapp : 0811-996-1224(WA) , Email: finance.ganeshaintipersada@gmail.com

Posted in Keuangan.