Training Manajemen Air Minum Tingkat Madya Sertifikasi BNSP:(6-8 Mei 2024, Bali )(15-17 Mei 2024, Semarang)( 22-24 Mei 2024, Lombok )(28-30 Mei 2024, Jakarta)

PENGANTAR TRAINING

Unit produksi system penyediaan air minum merupakan prasaran dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologis. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menyelenggarakan sistem penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhannya sendiri di wilayah usahanya dan melayani masyarakat umum.

Untuk mengoptimalkan pengelolaan sistem penyediaan air minum, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dalam menyelenggarakan pengembangan sistem penyediaan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Kompetensi ini hendaknya mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugasnya masing-masing.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum pada pasal 43 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa di dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. Selain itu, pada ayat (4) Ketentuan mengenai peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri. A

Sertifikasi kompetensi diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, pengendalian kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tatakelola, serta administrasi umum

Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi

Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi diharapkan peserta:

  • Memahami mengenai karakteristik kebutuhan air kualitas maupun kuantitas.
  • Mengetahui prinsip-prinsip pengolahan air yang baik.
  • Memahami metode pengolahan terkini yang dapat diterapkan.
  • Memahami tentang operasi, proses dan pemeliharaan sistem pengolahan air.
  • Memberikan pengakuan kompetensi kepada pegawai/karyawan dalam bidang Pengelolaan SPAM untuk manajemen air minum tingkat madya.
  • Memastikan peningkatan kompetensi untuk manajemen air minum tingkat madya dalam bidang Pengelolaan SPAM secara berkelanjutan.

Unit Kompetensi /Skema Kompetensi

  1. Manajemen Bisnis Air Minum Penyehatan
  2. Manajemen Strategik Divisi
  3. Kepemimpinan Situasional
  4. Manajemen Mutu
  5. Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum
  6. Manajemen Sumber Daya Manusia
  7. Manajemen Asset
  8. Manajemen Keuangan Investasi
  9. Komunikasi Bisnis

Persyaratan Pemohon Sertifikasi

  1. Persyaratan dasar atau Pre Requisite/ Pendidikan formal minimal tingakt S1, D3, atau SLTA.
  2. Persyaratan profesi/ pengalaman kerja dalam manajemen air minum untuk tingkat S1 minimal 6 tahun, untuk tingkat D3 minimal 9 tahun, dan untuk tingkat SLTA minimal 15 tahun.
  3. Memiliki sertifikat setelah mengikuti workshop/pelatihan yang terkait dengan manajemen air minum tingkat madya.
  4. Telah memiliki sertifikat kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Muda, atau telah menduduki jabatan structural di Penyelenggaraan SPAM minimal setingkat Kasi.
  5. Surat pendaftaran dari unit kerja peserta.
  6. Formulir Permohonan Asesmen Kompetensi (APL-01) dan Formulir Asesmen Mandiri (APL-02) yang telah diisi, ditandatangai oleh pemohon sertifikasi.
  7. Fotocopy kartu identitas peserta (KTP).
  8. Surat keterangan kerja atau surat rekomendasi dari instansi teknis pembina sector/lapangan usaha khusunya di bidang pengelolaan SPAM yang dilampiri dengan Curriculum vitae / profile pegawai yang dikeluarkan oleh unit kerja atau dibuat sendiri.

Dokumen pendukung/ bukti formulir APL-01 dan APL-02 antara lain kebijakan/prosedur yang relevan, hasil kerja, laporan, risalah rapat yang terkait dengan unit kompetensi yang diujikan. Dokumen tersebut dapat dibawa pada saat asesmen dan jika bersifat rahasia dapat tidak diberikan kepada asesor atau hanya cover depan dokumen yang diberikan sebagai bukti pendukung.

INVESTASI TRAINING

  • 9.700.000,- per peserta, untuk training persiapan sertifikasi.
  • Sertifikat Training PT Ganesha Inti Persada
  • Sertifikat BNSP ( Jika Kompeten)

TRAINER
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINING

  • 2 hari Training dan Pembekalan
  • 1 hari Uji kompetensi

INFORMASI DAN PROMO

021-22830080

0811-996-1224 (WA)

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING dan SERTIFIKASI TAHUN 2024:

Mei

  • 6-8 Mei 2024, Bali/ Yogyakarta
  • 15-17 Mei 2024, Semarang
  • 22-24 Mei 2024, Lombok/ Bandung
  • 28-30 Mei 2024, Jakarta

Juni

  • 5-7 Juni 2024, Malang
  • 12-14 Juni 2024, Surabaya
  • 19-21 Juni 2024, Medan/ Jakarta
  • 26-28 Juni 2024, Yogyakarta

Juli

  • 3-5 Juli 2024, Bandung
  • 10-12 Juli 2024, Palembang
  • 17-19 Juli 2024, Medan/Yogyakarta
  • 24-26 Juli 2024, Malang
  • 29-31 Juli 2024, Jakarta

Agustus

  • 7-9 Agustus 2024, Yogyakarta
  • 14-16 Agustus 2024, Lombok/ Jakarta
  • 21-23 Agustus 2024, Batam/ Bandung
  • 28-30 Agustus 2024, Malang

September

  • 4-6 September 2024, Jakarta
  • 11-13 September 2024, Malang
  • 18-20 September 2024, Surabaya/ Bandung
  • 25-27 September 2024, Yogyakarta

Oktober

  • 9-11 Oktober 2024, Jakarta
  • 16-18 Oktober 2024, Batam
  • 23-25 Oktober 2024, Bandung
  • 28-30 Oktober 2024, Surabaya

November

  • 6-8 November 2024, Lombok/ Jakarta
  • 13-15 November 2024, Bali
  • 20-22 November 2024, Surabaya
  • 27-29 November 2024, Yogyakarta

Desember

  • 4-6 Desember 2024, Bandung
  • 11-13 Desember 2024, Medan/ Jakarta
  • 18-20 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Posted in Lingkungan.